MEGAKALTIM.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Didik Agung Eko Wahono, menyambangi konstituennya yang berada di Jalan Pahlawan, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dia hadir dalam agenda Kedewanan yaitu sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.
Politisi PDI Perjuangan ini menyampaikan, Perda tersebu punya tujuan mulia untuk meningkatkan penerimaan daerah demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan peningkatan layanan publik.
"Tujuan Perda ini untuk memperkuat otonomi daerah, memberikan kepastian hukum dalam hal perpajakan, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,"paparnya.
Pria yang akrab disapa Didik Agung ini berharap masyarakat dan pelaku usaha bisa memahami hak dan kewajibannya, sehingga dapat bersama-sama mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) demi kesejahteraan warga Kalimantan Timur.
Dalam Sosper tersebut ia hadirkan dua narasumber sekaligus, yaitu Benny Sianturi dan Sutardi. Dialog interaktif berlangsung yang dipandu moderator, Muhammad Miftha Murda.
Dalam paparanya Benny sianturi menjelaskan secara rinci ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perda ini termasuk poin penting dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 adalah.