Sementara untuk otonomisasi mengacu pada proses pemberian otonomi kepada daerah, yang bertujuan untuk memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam mengambil keputusan secara mandiri.
Otonomi daerah, ia sampaikan memungkinkan setiap daerah untuk mengelola sumber daya, kebijakan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan aspek lainnya sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik wilayahnya.
Lebih lanjut soal otonomi daerah kemudian dijelaskan lebih lanjut oleh Didik Agung Eko Wahono.
Ia sampaikan, ada beberapa hal yang sudah dinikmati masyarakat dengan hadirnya disentralisasi dan juga otonomisasi itu.
Yakni dengan terciptanya, kewenangan luas bagi daerah, peningkatan partisipasi masyarakat, perimbangan keuangan pusat-daerah, serta adanya pemilihan kepala daerah langsung.
"Disentralisasi dan otonomisasi di era reformasi telah memberikan peluang bagi daerah untuk berkembang lebih mandiri. Namun, agar efektif, diperlukan transparansi, pengawasan yang ketat, serta sinergi antara pemerintah pusat dan daerah," pungkasnya. (adv)