MEGAKALTIM.COM - Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) dilakukan anggota DPRD Kaltim Didik Agung Eko Wahono di Desa Karang Tunggal, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar).
Agenda PDD itu digelar pada Sabtu (22/3/2025), dengan turut membawa dua narasumber, Rudi Gunawan dan Miftah.
Adapun tema yang dibahas adalah soal Disentralisasi dan Otonomisasi di Era Reformasi.
Dalam pemaparannya, salah satu narasumber, Rudi Gunawan, menyampaikan bahwa disentralisasi dan otonomisasi adalah konsep yang berkaitan dengan perubahan sistem pemerintahan di Indonesia setelah berakhirnya Orde Baru pada tahun 1998.
"Desentralisasi adalah proses pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah agar daerah memiliki lebih banyak kendali dalam pengambilan keputusan. Ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan, mempercepat pembangunan daerah, dan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat," jelasnya.
Ia lanjutkan bahwa di Indonesia, desentralisasi secara resmi dimulai dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (yang kemudian diperbarui menjadi UU No. 32 Tahun 2004, dan terbaru UU No. 23 Tahun 2014).
"Prinsip utama dalam desentralisasi adalah otonomi daerah, di mana pemerintah daerah diberikan hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri," lanjutnya lagi.