Dengan adanya Perda tersebut, orang atau kelompok orang miskin bisa mendapatkan fasilitas bantuan hukum dari pemerintah.
Tak hanya fasilitas, dalam proses bantuan hukum itu, dialokasikan pula anggaran dana yang bersumber dari APBD.
Ia lanjutkan, dalam Perda, mengatur asas bantuan hukum yang diberikan, meliputi keadilan, persamaan kedudukan dalam hukum, perlindungan HAM, keterbukaan, efisiensi.
“Serta melingkupi efektivitas dan akuntabilitas, ” katanya lagi.
Di akhir acara, beberapa warga sempat bertanya perihal teknis dan tata cara untuk bisa mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah yang bersumber dari APBD itu.
Disampaikan Dony, bahwa secara garis besar, Perda itu mengatur untuk siapa yang berhak mendapatkan bantuan hukum.
"Diberikan kepada mereka yang memiliki identitas yang sah di Kalimantan Timur yang kondisi sosial ekonominya dikategorikan miskin, ” katanya. (tam)