Rabu, 30 April 2025

Di Balikpapan, Romadhony Putra Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum ke Masyarakat

Senin, 10 Juni 2024 - 14:43

Anggota DPRD Kaltim, Romadhony Putra Pratama saat menggelar Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Balikpapan/ Foto: megakaltim.com

MEGAKALTIM.COM - Berlokasi di Balikpapan, anggota DPRD Kaltim, Romadhony Putra Pratama menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah ke-6 , Minggu (9/6/2024).

Dalam agenda Sosialisasi Peraturan itu, ia membicarakan perihal Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Saling tanya jawab antar warga serta beberapa praktisi hukum juga dilakukan di tengah dan akhir acara tersebut.

Diawali Dony, biasa ia disapa, bahwa program bantuan hukum telah diakui dan dijamin oleh pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Sejak diberlakukannya UU tersebut, Indonesia sudah memiliki 405 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

"Perluasan jangkauan bantuan hukum juga perlu dilakukan dengan memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran bantuan hukum sesuai dengan Pasal 19 UU Bantuan Hukum, sehingga dapat berkontribusi bagi anggaran bantuan hukum nasional yang masih terbatas," ujar Dony yang berasal dari PDI Perjuangan itu.

Untuk Kaltim, ia lanjutkan bahwa untuk bantuan hukum telah diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2019.

Perda ini telah diundangkan pada September 2019 lalu, berdasarkan turunan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

Dengan adanya Perda tersebut, orang atau kelompok orang miskin bisa mendapatkan fasilitas bantuan hukum dari pemerintah.

Tak hanya fasilitas, dalam proses bantuan hukum itu, dialokasikan pula anggaran dana yang bersumber dari APBD.

Ia lanjutkan, dalam Perda, mengatur asas bantuan hukum yang diberikan, meliputi keadilan, persamaan kedudukan dalam hukum, perlindungan HAM, keterbukaan, efisiensi.

“Serta melingkupi efektivitas dan akuntabilitas, ” katanya lagi.

Di akhir acara, beberapa warga sempat bertanya perihal teknis dan tata cara untuk bisa mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah yang bersumber dari APBD itu.

Disampaikan Dony, bahwa secara garis besar, Perda itu mengatur untuk siapa yang berhak mendapatkan bantuan hukum.

"Diberikan kepada mereka yang memiliki identitas yang sah di Kalimantan Timur yang kondisi sosial ekonominya dikategorikan miskin, ” katanya. (tam)

Populer
recommended