Ini karena, Kaltim merupakan daerah yang memiliki potensi pendapatan yang jika terus digali, bisa memberikan dampak signifikan bagi pendapatan asli daerah (PAD).
Untuk itulah, pemerintah kemudian memberikan payung hukum soal pajak dan retribusi daerah melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024.
"Sumber pendapatan daerah itu ada tiga, yakni PAD (Pendapatan Asli Daerah), Pendapatan Transfer dan Pendapatan Lain-lain yang dianggap sah," jelas Didik Agung.
Ia lanjutkan bahwa untuk pajak daerah bisa dimanfaatan untuk keperluan daerah.
Pajak daerah ini, terbagi lagi atas pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota.
"Pajak Provinsi itu semisal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Rokok, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Sementara untuk pajak kabupaten/kota itu semisal pajak hotel, restoran, hiburan, reklame hingga misalnya pajak untuk sarang burung walet," ucapnya lagi.