MEGAKALTIM.COM - Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) dilakukan anggota DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono di Kutai Kartanegara (Kukar).
Tepatnya di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang pada Minggu (4/5/2025).
Sosperda itu membahas soal Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Kepemudaan.
Dijelaskan Didik, bahwa Perda soal Kepemudaan di Kaltim ini sudah diundangkan sejak 14 Desember 2022 lalu.
Perda Kepemudaan itu diundangkan dengan tujuan menciptakan generasi muda yang unggul dan berdaya saing.
"Pemerintah daerah menekankan pentingnya pembangunan kepemudaan yang terencana dan berkelanjutan. Pemuda diharapkan menjadi sosok yang tidak hanya beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, tetapi juga berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, serta memiliki jiwa kepemimpinan dan kebangsaan," jelasnya.