"Program ini memberikan manfaat uang tunai, informasi pasar kerja, dan manfaat pelatihan," tertulis dalam beleid tersebut.
Selain perubahan manfaat tunai, kebijakan ini juga merevisi besaran iuran JKP. Jika sebelumnya iuran ditetapkan sebesar 0,46% dari upah per bulan, kini diturunkan menjadi 0,36% per bulan.
Sumber pendanaan program JKP kini berasal dari:
1. Iuran pemerintah pusat sebesar 0,22% dari upah per bulan
2. Rekomposisi iuran Program JKK sebesar 0,14% dari upah per bulan
Dengan kebijakan ini, diharapkan pekerja yang terdampak PHK dapat tetap memiliki penghasilan sementara sambil mencari pekerjaan baru atau meningkatkan keterampilan mereka melalui pelatihan yang disediakan. (tam)