Rabu, 30 April 2025

Aturan Baru Prabowo: Korban PHK Berhak Terima 60% Upah Selama 6 Bulan

Senin, 17 Februari 2025 - 10:45

Prabowo Subianto berpidato sesaat sebelum bertolak menuju New Delhi, India/ IG @prabowo

MEGAKALTIM.COM – Pemerintah resmi menerbitkan kebijakan baru untuk memberikan perlindungan lebih bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang merevisi aturan sebelumnya dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dalam aturan baru ini, pekerja yang terdampak PHK dan terdaftar dalam program JKP berhak menerima manfaat uang tunai sebesar 60% dari upah terakhir mereka selama maksimal enam bulan.

"Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama enam bulan," demikian bunyi Pasal 21 PP Nomor 6 Tahun 2025, dikutip Senin (17/2/2025).

Sebelumnya, dalam PP Nomor 37 Tahun 2021, skema kompensasi bagi korban PHK adalah 45% dari gaji selama tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya. Namun, kebijakan terbaru ini menetapkan pembayaran tetap 60% dari upah selama enam bulan penuh.

Meski demikian, terdapat batasan upah maksimal yang digunakan sebagai acuan pembayaran, yaitu Rp 5 juta. Jika seorang pekerja memiliki gaji lebih dari angka tersebut, besaran manfaat yang diterima tetap mengacu pada batas maksimal tersebut.

Pemerintah menilai revisi aturan ini perlu dilakukan guna meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat kondisi ekonomi yang tidak menentu. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dirancang untuk membantu pekerja yang terkena PHK agar tetap memiliki penghasilan sementara, serta mendapatkan akses ke informasi pasar kerja dan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan mereka.

"Program ini memberikan manfaat uang tunai, informasi pasar kerja, dan manfaat pelatihan," tertulis dalam beleid tersebut.

Selain perubahan manfaat tunai, kebijakan ini juga merevisi besaran iuran JKP. Jika sebelumnya iuran ditetapkan sebesar 0,46% dari upah per bulan, kini diturunkan menjadi 0,36% per bulan.

Sumber pendanaan program JKP kini berasal dari:

1. Iuran pemerintah pusat sebesar 0,22% dari upah per bulan

2. Rekomposisi iuran Program JKK sebesar 0,14% dari upah per bulan

Dengan kebijakan ini, diharapkan pekerja yang terdampak PHK dapat tetap memiliki penghasilan sementara sambil mencari pekerjaan baru atau meningkatkan keterampilan mereka melalui pelatihan yang disediakan. (tam)

Populer
recommended