Jahidin sampaikan bahwa PUPR saat ini tengah dalam proses untuk memeriksa valid atau tidaknya dokumen kepemilikan lahan dari warga yang mengadu soal belum terimanya uang pembebesan lahan itu.
“Dinas PUPR saat ini sedang memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan masyarakat. Kami semua berharap agar proses ini segera rampung,” ujar Jahidin.
Sebagai informasi, pemerintah sudah anggarakan untuk pembebasan lahan kawasan Ring Road II Samarinda,
Yakni dengan alokasi anggaran APBD, dengan total anggaran sebesar Rp99 miliar pada APBD murni tahun 2023, ditambah Rp23 miliar pada APBD Perubahan 2023.
Pembayaran ini diproses melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim yang terbagi dalam dua tahap. (adv)