Rabu, 30 April 2025

Ajukan PK untuk Kasus Colar Cell Kutim, Kuasa Hukum Sebut-sebut Kontra Memori Banding hingga Nomor Penetapan Penunjukan Majelis Hakim

Kamis, 13 Juni 2024 - 19:12

Pihak kuasa hukum dari terpidana kasus korupsi solar cell Kutai Timur saat berada di PN Samarinda, Kamis (13/6/2024)/ Foto: megakaltim

MEGAKALTIM.COM - Apa alasan pihak terpidana korupsi pengadaan solar cell di Kabupaten Kutim lakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA)?

Kepada awak media, di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (13/6/2024), pihak kuasa hukum terpidana korupsi pengadaan solar cell itu, menjelaskan beberapa alasan.

Dari alasan itu, terungkap beberapa di antaranya, yakni soal kontra memori kasasi, hingga soal tanggal dan nomor penetapan penunjukan majelis hakim.

Sebagai informasi, Tumpak Parulian Situngkir bertindak sebagai kuasa hukum dari Zohan Wahyudi, terpidana kasus korupsi pengadaan solar cell di Kutim.

Kembali pada soal diajukannya PK oleh klieen itu, Tumpak awalnya menjelaskan soal kontra memori kasasi yang diklaim pihaknya tidak terkirim.

Itu berdasarkan dari ceklis pengiriman berkas.

"Kami lihat ceklis dari pengiriman berkas tidak terkirim kontra memori kasasi dari klien kami, itu yang menjadi keberatan pertama," katanya.

Atas dasar keberatan yang pertama itu, PK kemudian diajukan.

PK diajukan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung RI No : 2581 K/Pid.Sus/2023 tanggal 2 Agustus 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 2/PID.SUS-TPK/2023/PT.SMR tanggal 8 Februari 2023

Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr tanggal 22 Desember 2022 a.n. Terpidana M. Zohan Wahyudi, ST Alias Zohan, Bin H. Zainal Abidin Noor Alm.

“Sewaktu pada tingkatan kasasi klien kami mempunyai hak untuk melakukan pembelaan kontra memori kasasi, akan tetapi hal tersebut pada putusannya tidak tercantum,” tegasnya.

Dijelaskannya, bahwa kontra memori kasasi tertanggal 10 Maret 2023 yang disampaikan kliennya melalui kuasa hukum, dan diterima Kepaniteraan Pengadilan Tipikor Samarinda pada 14 Maret 2023.

“Ini (kontra memori kasasi), sama sekali tidak ada tercantum dan tidak dipertimbangkan di dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No : 2581 K/Pid.Sus/2023 tanggal 2 Agustus 2023,” rincinya.

Keberatan kedua, yakni Tumpak menyoal perihal tanggal dan nomor penetapan penunjukan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kasasi di tingkat Mahkamah Agung RI.

"Itu yang menurut kami sangat prinsipal. Kami merasa apakah kapasitas dari majelis ini legal atau tidak, karena dalam penetapannya tidak ada tanggal dan nomor di dalam putusannya. Sehingga kuat indikasi yang bersangkutan yakin untuk melakukan upaya PK, karena ada koreksi terhadap proses peradilan," bebernya.

Dengan pemaparan yang dijelaskan Tumpak, maka sangat diharapkan agar pengajuan PK yang dilakukan bisa mendapat peradilan sebaik mungkin. Sebab seperti yang diketahui, kalau putusan hukum kepada M Zohan Wahyudi adalah 8 tahun kurungan penjara. Hal itu lanjut dia, jauh lebih tinggi setelah adanya putusan dari pengadilan tingkat II, Pengadilan Tinggi Kaltim.

"Sewaktu di putusan pengadilan tinggi itu, putusan 4 tahun penjara, pas naik ke MA (Kasasi) jadi 8 tahun," katanya. (tam)

Populer
recommended