Komjen Pol Setyo Budiyanto merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1989. Pria berusia 57 tahun itu memiliki segudang pengalaman di bidang reserse.
Komjen Setyo Budiyanto telah lama berkarier di kepolisian Tanah Air. Dia cukup banyak mengabdi di wilayah hukum Polda Papua.
Setyo tercatat pernah mengemban jabatan sebagai Kapolres Teluk Wondama, Kapolres Biak Numfoor, Wadirreskrim Polda Papua, hingga Dirreskrimsus Polda Papua.
Tak hanya dikepolisian, Setyo Budiyanto juga sempat bertugas di KPK.
Di lembaga anti-rasuah itu, Setyo Budiyanto juga pernah menjabat sebagai Koordinator Supervisi Penindak (Korsupdak) di Deputi Penindakan KPK.
Pada tahun 2021, Setyo Budiyanto ditunjuk menjadi Kapolda Nusa Tenggara Timur.
Setahun berselang, Setyo Budiyanto menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Utara.
Selanjutnya, Setyo Budiyanto menerima amanah baru sebagai Pati Itwasum Polri.
Dan, sejak 22 Maret 2024 Setyo Budiyanto mengemban amanat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian.
Saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan, Setyo memberikan pandangannya soal polemik Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada jajaran Komisi III DPR RI.
Dia menilai dua pasal yang menuai polemik itu layak diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Alasannya, Pasal 2 dan 3 UU Tipikor mengandung kerancuan dan menjadi beban bagi penyidik dalam mengungkap sebuah perkara.
Eks Direktur Penyidikan KPK itu berpandangan, Pasal 2 dan 3 UU Tipikor membuka peluang pengambil kebijakan terjerat kasus korupsi, meski perbuatan tersebut tidak menguntungkan dirinya dan tak ada unsur mens rea.