MEGAKALTIM.COM - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kalimantan Timur terus menunjukkan kemajuan yang pesat.
Dari 841 desa yang ada, 775 di antaranya telah berhasil mendirikan BUMDes, dan 356 di antaranya telah mendapatkan Akta Badan Hukum (AHU) dari Kementerian Hukum dan HAM.
Hal ini disampaikan oleh Muriyanto, Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) di bidang Usaha Ekonomi Masyarakat, Sumber Daya Alam, dan Teknologi Tepat Guna di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kaltim.
Menurut Muriyanto, pencapaian ini merupakan langkah signifikan untuk memperkuat aspek legalitas dan memastikan keberlanjutan BUMDes di Kalimantan Timur.
“Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 mewajibkan setiap BUMDes untuk terdaftar di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) serta memiliki akta hukum,” jelas Muriyanto.