MEGAKALTIM.COM - Kunjungan kerja dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Kalimantan Timur.
Kunjungan kerja itu, dilakukan KPU RI terkhusus di dua daerah, Balikpapan dan Samarinda.
Salah satu agenda kunjungan adalah pemantauan persiapan pelaksanaan Perhitungan Suara Ulang (PSU).
Diketahui, hasil putusan MK atas gugatan Partai Demokrat beberapa waktu lalu, memerintahkan untuk dilakukannya PSU pada 147 TPS di Kalimantan Timur.
Perihal hal itu, Komisioner KPU RI, Idham Holik, sampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan pemantauan di Balikpapan dan Samarinda.
"Kami telah mengunjungi KPU Balikpapan dan KPU Kaltim, serta sekarang di KPU Samarinda, untuk memastikan segala dokumen dan logistik terkait penghitungan ulang surat suara dalam kondisi baik dan siap untuk diolah," ujar Idham Holik kepada awak media, pada Sabtu (15/6/2024).
Secara teknis, ia memastikan bahwa dalam pelaksanaan PSU itu, setiap kotak suara dari TPS telah dipastikan dalam kondisi tersegel dengan baik dan tidak terkena kerusakan yang dapat mempengaruhi integritas suara.
"Kami telah memeriksa langsung gudang penyimpanan logistik di KPU Samarinda dan mendapatkan melaporan bahwa semua surat suara tersimpan dengan aman dijaga oleh aparat keamanan," ucapnya.
Pengawasan ketat terhadap proses ini juga melibatkan apresiasi kepada pihak kepolisian, terutama Polda Kaltim dan Polres Samarinda.
Ke depan, KPU akan segera menerbitkan surat dinas resmi untuk memulai proses PSU sesuai dengan ketentuan MK.
Proses perhitungan ulang ini akan melibatkan rekapitulasi hasil suara dari formulir yang dihasilkan oleh KPU kabupaten/kota, sehingga memungkinkan publik untuk mengakses informasi secara transparan terkait perolehan suara di setiap dapil.
"Kami akan menyampaikan informasi melalui sosialisasi kepada seluruh peserta pemilu dan stakeholder terkait, termasuk media massa, untuk memastikan bahwa proses ini tidak hanya transparan tetapi juga dipahami oleh seluruh pemilih di Kaltim," jelasnya. (tam)