“Klien kami telah menyiapkan lebih dari 65 ribu porsi makanan, namun sama sekali tidak menerima dana operasional. Padahal, Yayasan MBN telah menerima transfer dana dari Badan Gizi Nasional (BGN) senilai Rp386,5 juta,” ujar Danna pada Selasa (15/4/2025).
Ironisnya, seluruh biaya pelaksanaan—mulai dari bahan makanan, sewa dapur, listrik, hingga distribusi dan upah juru masak—harus ditanggung Ira sendiri tanpa dukungan dari yayasan.
Saat Ira meminta haknya, pihak yayasan justru menuduh adanya kekurangan pembayaran sekitar Rp45 juta, yang diklaim berkaitan dengan invoice pembelian yang belum dipertanggungjawabkan.
Namun menurut kuasa hukum, tuduhan tersebut tidak berdasar, karena pihak yayasan tidak pernah menanggung satu pun biaya operasional. Semua kebutuhan kegiatan ditanggung langsung oleh mitra dapur.
Akibat kondisi ini, total kerugian yang ditanggung Ira selama dua tahap pelaksanaan program MBG ditaksir mencapai Rp975.375.000.
Kasus ini memicu perhatian publik terhadap lemahnya pengawasan dalam penyaluran dana program sosial.
Kuasa hukum Ira mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera mengambil tindakan dan melakukan audit menyeluruh terhadap sistem distribusi dana MBG guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.