Ia tambahkan, bahwa sesuai dengan Perda 4/2022, untuk meningkatkan pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika dibentuk Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Prekursor
Narkotikadan Psikotropikadi Daerah.
"Timmnya itu ada terdiri dari Gubernur sebagai Ketua, lalu ada Sekda sebagai Wakil Ketua, serta pihak-pihak lainnya," ucapnya.
Dewan dalam hal ini, disampaikan Henry Pailan, proaktif dalam komunikasi dengan tim terpadu tersebut. Sekaligus juga proaktif dengan harapan agar masyarakat di daerah juga ikut ambil bagian dalam pencegahan narkoba ini. (tam)