Dikatakannya, bahwa saat ini pihak KPU Kaltim masih menunggu dari pihak terkait, termasuk dari pihak KPK yang masih melakukan proses penyelidikan akan dugaan korupsi IUP di Kaltim itu.
Situasi akan berbeda, jika dalam prosesnya, tersangka itu sudah dinaikan statusnya menjadi terdakwa dan divonis bersalah. Di sanalah, KPU baru bisa mengambil tindakan.
"Apabila kami menerima putusan tersebut baru kami bisa ambil tindakan", ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris yang dikonfirmasi soal ini, juga sampaikan hingga saat ini pihaknya juga belum menerima tembusan dari KPK perihal adanya penetapan tersangka pada salah satu cakada di Kaltim.
"Belum ada," tulisnya via pesan WhatsApp. (wan)