Rabu, 30 April 2025

Soal Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka, Penjelasan KPU Kaltim.... 

Senin, 30 September 2024 - 18:36

Ilustrasi tersangka/ Foto: riau.online

MEGAKALTIM.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Ramaon Dearnov Saragih menjawab pertanyaan awak redaksi perihal status seorang calon kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pertanyaan ini muncul, usai adanya kabar bahwa dari 3 tersangka KPK yang diumumkan sebelumnya, salah satunya diduga merupakan calon kepala daerah di salah satu kabupaten/ kota di Kaltim.

Dugaan itu, mengarah pada sosok berinisial DDWT yang telah diumumkan KPK sebagai tersangka korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Wilayah Kaltim.

Perihal ini, Ramaon Dearnov Saragih mengatakan bahwa dalam kasus seorang calon kepada daerah berstatus tersangka, masih ditetapkan sebagai calon sah oleh KPU dan tidak digugurkan statusnya dalam kasus apapun sampai adanya putusan pengadilan.

"Calon itu, kalau masih tersangka dia masih sah sebagai calon dan tidak menggugurkan pencalonan dalam kasus apapun juga sampai dengan adanya putusan pengadilan", katanya, Senin (30/9/2024).

Populer
recommended