MEGAKALTIM.COM - Sufmi Dasco, Politisi Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI, memberikan pernyataan Rapat Paripurna tanggal 22 Agustus 2024 tentang revisi UU Pilkada batal, pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus 2024 berpacu pada keputusan Judicial Review MK.
Hal itu disampaikan lewat akun IG Pribadi milik Sufmi Dasco @sufmi_dasco.
Postingan tersebut dilihat tim redaksi pada Jum’at (23/8/2024).
Postingan itu berisi penyatannya tentang pengesahan revisi UU Pilkada, berikut isinya:
“Pengesahan revisi uu pilkada yang direncanakan hari ini tgl 22 AGT,, BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftara pilkada pada tgl 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan JR MK mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” isi postingan pernyataan Sufmi Dasco di IG.
Sufmi Dasco menjelaskan, Pengesahan Revisi UU Pilkada tanggal 22 Agustus 2024 itu gagal dilaksakan, maka aturan yang berlaku pada saat Pendaftaran Calon Kepala Daerah mengacu pada Putusan MK terbaru.
Diketahui juga batalnya Pengesahan Revisi UU Pilkada, karena adanya aksi di depan kantor DPR RI.
Aksi itu bahkan tidak terjadi di Jakarta saja melainkan beberapa daerah di Indonesia.
Aksi ini diikuti mulai dari kalangan mahasiswa, masyarakat bahkan sampai publik figure yang turun langsung ke jalan.
Sebagai informasi, Putusan Mahkamah Kunstitusi (MK) tentang UU Pilkada itu terbit pada Selasa (20/8/2024).
Lalu Baleg DPR RI melakukan revisi atas Putusan Mahkamah Konstitutusi (MK) tentang UU Pilkada pada Rabu (21/8/2024).
Selanjutnya DPR RI melanjutkan Pengesahan hasil revisi Baleg Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada pada Kamis (22/8/2024), namun batal. (gwh)