MEGAKALTIM.COM - Rapat paripurna ke-7 DPRD Kaltim digelar pada Kamis (14/11/2024) dengan tujuan menetapkan program kerja untuk masa sidang pertama tahun 2024.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moes dan Yenni Eviliana, serta didampingi oleh Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati Us, dibahas berbagai agenda penting, salah satunya pembentukan panitia khusus (pansus).
Rapat ini menghasilkan pembentukan sejumlah pansus untuk mengatasi berbagai isu strategis yang menjadi prioritas DPRD.
Di antaranya, pansus yang dibentuk meliputi Pansus untuk pembahasan Rencana Kerja (Renja) DPRD tahun 2026, Pansus Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) 2026, Pansus Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran, dan Pansus Kode Etik serta Tata Beracara.
Ananda Emira Moes menyatakan bahwa pembentukan pansus ini merupakan langkah penting dalam menyelaraskan agenda kerja DPRD dengan pemerintah provinsi.
Ia mengatakan bahwa pembentukan pansus ini perlu dipercepat agar dapat selaras dengan agenda pemerintah daerah, mengingat pembahasan tahap awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sudah dijadwalkan pada Desember hingga Januari mendatang.
“Kita perlu membentuk pansus ini untuk memastikan agenda kita bisa berjalan beriringan dengan agenda pemerintah provinsi,” ungkap Ananda.
“Sebentar lagi kita memasuki tahap pembahasan rancangan awal RKPD. Semua agenda yang kita tetapkan ini sudah disinkronisasi dengan jadwal Pemprov Kaltim,” tambahnya.
Selain itu, ia menyebutkan bahwa setiap pembentukan alat kelengkapan DPRD harus mengikuti ketentuan yang ada.
Karena itu, pihaknya akan berhati-hati dalam menentukan struktur atau perangkat apa pun, memastikan bahwa semuanya memiliki dasar hukum yang kuat.
“Tidak mungkin kita berani membentuk apapun kalau tidak ada landasan hukumnya. Semua harus sesuai aturan,” terangnya.
Ia menyatakan bahwa fokus utama DPRD saat ini adalah pembahasan Rencana Kerja (Renja) yang harus segera dilaksanakan, dan Pansus untuk Pokok-Pokok Pikiran (Pokir).
Pokir ini berdasarkan pada aspirasi yang dikumpulkan dari masyarakat selama masa reses para anggota dewan.
Selanjutnya, aspirasi tersebut akan dibahas bersama pemerintah daerah (Pemda) dan lembaga terkait, seperti Bappeda dan BPKAD.
“Aspirasi masyarakat yang kita serap saat reses harus kita perjuangkan,” katanya.
“Itulah kenapa ada Pansus Pokir, untuk membahas usulan dari masyarakat dan memastikan apakah aspirasi mereka sudah terwadahi dalam program pemerintah,” sambungnya lagi.
Ia menyampaikan bahwa Pansus Pokir akan menjadi media untuk memeriksa apakah usulan masyarakat telah tercakup dalam program-program pemerintah.
Pembahasan yang akan dilakukan DPRD bersama pemerintah provinsi akan melibatkan komisi-komisi terkait, Bappeda, BPKAD, dan berbagai perangkat lainnya untuk membahasnya secara menyeluruh. (adv)