Rabu, 30 April 2025

Politisi Asal Samarinda, Kembali Gelar Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Jahidin Sebut Kaltim Masyarakat Hitrogen

Jumat, 21 Juni 2024 - 17:17

Sosialisasi Perda yang dilakukan anggota DPRD Kaltim, Jahidin/ Foto: IST

MEGAKALTIM.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin anggota komisi I kembali gelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Giat tersebut dilaksanakan di Hotel Royal Park, Jalan Sentosa, Sungai Pinang Dalam, Samarinda, Senin (10/06/2024).

Jahidin mengatakan, peraturan daerah (perda) tentang bantuan hukum ini, bagian upaya pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan DPRD Kaltim bagi masyarakat yang berkebutuhan pendampingan hukum.

Terkhusus bagi masyarakat yang tidak mampu. Perda Bantuan Hukum ini sebagai landasan masyarakat untuk mendapatkan pendampingan pengacara tanpa dipungut biaya.

“Ada kehadiran pemerintah dengan Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Bantuan Hukum ini, jadi Pemprov Kaltim ada untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat Kaltim yang kurang mampu,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Populer
recommended