MEGAKALTIM.COM - Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Timur, Safaruddin menjawab pertanyaan awak media terkait pencalonan Edi Damansyah dalam Pilkada Kukar 2024.
Diketahui, Edi Damansyah akan maju dalam Pilkada Kukar 2024 menggunakan perahu PDI Perjuangan.
Hal itu disampaikan Safaruddin usai dirinya hadir dalam agenda rapat koordinasi DPD PDI Perjuangan yang dilaksanakan di Samarinda, Rabu (29/5/2024).
Awalnya, ia sampaikan, dalam dua hari ke depan ini, akan dibahas perihal rencana kerja PDI Perjuangan untuk 10 kabupaten/ kota di Kaltim menyongsong Pilkada 2024.
Sejauh ini, 5 daerah sudah dibahas, menyisakan 5 daerah lagi, termasuk pula untuk provinsi (Pilgub).
Lebih lanjut, perihal Edi Damansyah, persoalan isu PKPU yang dinilai akan memberatkan peluang Edi Damansyah maju, ia sampaikan sudah dibahas pula di tim DPP.
Poinnya, PDI Perjuangan masih tetap mengajukan Edi Damansyah dalam Pilkada Kukar 2024.
"Sudah ditangani di DPP. Kemarin kita raker, DPP sudah ada tim hukum di sana. Saya belum tahu persis hasilnya bagaimana, masih diusahakan untuk Pak Edi Damansyah tetap maju," ucapnya.
Ditanya soal draft PKPU yang dibacakan Ketua KPU Hasyim Asyari dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, KPU dan Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu, Safaruddin sampaikan bahwa hingga saat ini, PDIP masih bicara soal peluang Edi Damansyah.
"Kita kan bicara dulu Pak Edi Damansyah, PKPU-nya kita tunggu," jawab Safaruddin.
"Kita tunggu hasil PKPU-nya," katanya lagi.
Sementara itu, Sekretaris DPD PDIP Kaltim, Ananda Emira Moeris juga masih sepaham dengan Safaruddin perihal sikap PDI Perjuangan yang akan mengusung Edi Damansyah di Pilkada Kukar 2024.
"Ya, tetap Pak Edi dong, sama Mas Rendi. Beliau berdua sebagai kepala daerah dan wakil dengan berangkatnya PDI Perjuangan, berhasil naikkan kursi dari 7 ke 16 kursi. Itu sudah kenaikan 100 persen itu. Harapannya beliau berdua terus maju untuk Pilkada 2024 ini," ucapnya.
Ditanyakan soal persiapan PDIP dalam pemenangan Edi Damansyah, ia sampaikan tunggu saja.
"Yang disiapkan partai, sudah harus siap. Apa yang disiapkan masih rahasia. Nanti tunggu saja tanggal mainnya. Tim hukum pasti ada," ucapnya.
Sebagai informasi, isu Edi Damansyah untuk melaju dalam Pilkada Kukar 2024 ini, mulai menimbulkan perdebatan usai digelarnya rapat kerja KPU di Komisi II DPR RI pada pertengahan Mei lalu.
Hal ini, tak lepas usai munculnya penjelasan dari Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dalam rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) itu.
Yakni, perihal hitungan masa jabatan sebagai syarat pencalonan kepala daerah.
Belakangan ada dua perbedaan anggapan soal masa jabatan Edi Damansyah, petahana di Kukar saat ini.
Pertama, Edi Damansyah dianggap telah menjalani dua kali periode masa jabatan, dengan menjabatnya ia sebagai Plt Bupati Kukar serta Bupati definitif pada 2016 – 2021, serta saat dirinya kembali terpilih sebagai Bupati Kukar pada 2021 – 2026.
Di sini, dinilai bahwa, masa ketika Edi Damansyah menjabat sebagai Plt dan Bupati definif sudah melebihi setengah masa jabatan, sehingga sudah bisa dihitung satu periode menjabat.
Anggapan kedua, yakni, Edi Damansyah baru satu kali periode menjabat, yakni pada periode 2021 – 2026, sementara untuk periode 2016 – 2021, tak masuk hitungan satu periode.
Dikarenakan, saat periode 2016 – 2021 lalu, ada perbedaan antara Edi Damansyah saat menjadi Plt dan ketika Edi Damansyah dilantik sebagai Bupati Kukar definitif.
Jika masa jabatan Edi Damansyah sebagai Plt tak diikutsertakan, maka Edi Damansyah baru menjabat sebagai Bupati definitif selama 2 tahun 9 hari.
Rentang waktu 2 tahun 9 hari itu, tak masuk kategori satu periode karena kurang dari setengah dari masa jabatan, yakni 2 tahun 6 bulan.
Perbedaan anggapan ini yang kemudian menjadi jelas, sesuai dengan penyampaian Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI.
Di kesempatan ini, Hasyim Asy’ari turut membahas syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, terkhusus pada masa jabatan, dengan memberikan sample contoh.
Sample contoh yang diberikan mirip dengan kasus yang terjadi pada Edi Damansyah, pada periode awal dia menjabat.
“Jadi misalkan ada pasangan kepala daerah, kepala daerah-nya katakanlah terkena masalah hukum, kemudian setelah statusnya sebagai terdakwa itu dinonaktifkan untuk diberhentikan sementara, maka kemudian yang menjalankan tugas-tugas sebagai kepala daerah adalah wakil kepala daerah tersebut itu sebagai, apa istilahnya, penjabat sementara atau pelaksana tugas,” katanya, sebagaimana dilihat pada tayangan YouTube Metro TV berjudul “Rapat Kerja Komisi II DPR RI: Terkait Evaluasi Pemilu”.
“Maka begitu wakil kepala daerah itu menjalankan tugas sebagai bupati, itu sudah masuk hitungan bahwa yang bersangkutan pernah menduduki jabatan sebagai bupati atau kepala daerah,” jelas Hasyim Asy’ari.
Penjelasan ini, jika dirunut ke belakang, mirip dengan kasus yang terjadi di Kukar.
Diketahui, Bupati Kukar sebelumnya, Rita Widyasari tersandung kasus hukum dan kemudian ia digantikan oleh wakilnya, Edy Damansyah sebagai Plt Bupati Kukar.
Jika Edi Damansyah terhitung sudah dua periode sebagai kepala daerah, maka peluangnya untuk maju kembali di Pilbup Kukar 2024, bisa dikatakan tertutup.
Hal ini karena berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.” (tam)