Rabu, 30 April 2025

Permohonan Demokrat Dikabulkan Sebagian di MK, 147 TPS di Kaltim Dipastikan Hitung Ulang Suara 

Selasa, 11 Juni 2024 - 9:41

Suasana penghitungan suara di salah satu TPS di Indonesia/ Foto: assajidin

"Saat sidang pembuktian, Majelis Hakim membuka kesempatan luas bagi para pihak untuk menyampaikan fakta-fakta, termasuk bagi Pemohon. Alhasil, Pemohon berhasil mengungkap adanya 'pemaksaan' terhadap saksi mandat di kecamatan untuk menandatangani D.Hasil Kecamatan-DPR," ujar Denny.

Denny juga menyoroti pertimbangan MK terhadap Putusan Bawaslu Kaltim yang menyatakan adanya pelanggaran administrasi Pemilu oleh 9 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sehingga menimbulkan keraguan atas hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU.

MK juga melakukan uji petik acak terhadap bukti-bukti para pihak, seperti C.Hasil DPR, C.Hasil Salinan-DPR, dan D.Hasil Kecamatan-DPR. Hasil uji petik menunjukkan keraguan atas hasil penghitungan suara oleh KPU, antara lain di TPS 27 Mugirejo, TPS 125 Sangatta Utara, dan TPS 17 Loa Duri Ulu. Keraguan ini juga disebabkan oleh KPU yang tidak melampirkan D.Hasil Kecamatan pada 3 TPS tersebut.

Dengan dikabulkannya permohonan Partai Demokrat, MK memerintahkan KPU Kaltim untuk melaksanakan penghitungan ulang surat suara paling lama 21 hari sejak putusan dibacakan. Denny berharap penghitungan ulang dilakukan secara profesional dan akuntabel.

"Penghitungan ulang surat suara perlu disupervisi dengan maksimal dan penuh tanggung jawab agar kemurnian raihan suara dapat dicapai," tegasnya.

Denny juga meminta KPU, Bawaslu, dan Kepolisian RI untuk melakukan supervisi, pengawasan, dan pengamanan terhadap pelaksanaan penghitungan suara ulang, sesuai amar putusan MK. (tam)

Populer
recommended