Rabu, 30 April 2025

Permohonan Demokrat Dikabulkan Sebagian di MK, 147 TPS di Kaltim Dipastikan Hitung Ulang Suara 

Selasa, 11 Juni 2024 - 9:41

Suasana penghitungan suara di salah satu TPS di Indonesia/ Foto: assajidin

MEGAKALTIM.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan Partai Demokrat dalam Perkara Nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

MK memerintahkan penghitungan ulang surat suara di 147 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 9 kabupaten/kota di Kalimantan Timur.

Dalam permohonannya, Partai Demokrat menyoroti penambahan suara Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 366 suara dan pengurangan suara Demokrat sebanyak 183 suara.

Ketidakkonsistenan perolehan suara antara PAN dan Partai Demokrat menjadi perhatian, dan MK meminta penghitungan ulang dilakukan dalam jangka 21 hari sejak putusan diucapkan.

Tujuannya adalah untuk menghindari keraguan dan krisis legitimasi terhadap hasil Pemilu di 147 TPS tersebut.

Denny Indrayana, Kuasa Hukum Pemohon sekaligus pendiri INTEGRITY Law Firm, mengapresiasi putusan MK, terutama Majelis Hakim Panel 2 yang mendalami pelanggaran dalam rekapitulasi suara Pileg DPR Kaltim.

Populer
recommended