MEGAKALTIM.COM - Penguatan Demokrasi Daerah ke 2 dilakukan Anggota DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono di Desa Embalut Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar) pada Sabtu (15/2/2025).
Di sana, tema soal "Hak Warga Negara Dalam Pemilu" menjadi pembahasan dan disosialisasikan kepada warga Desa Embalut Kukar.
Dalam sosialisasinya, turut hadir pula dua narasumber dari bidang terkait yakni Rudi Gunawan dan Sutardi. Selain itu agenda Penguatan Demokrasi Daerah ini dimoderatori oleh Muhammad Miftah.
Dalam sosialisasinya, Didik Agung Eko Wahono, lebih dahulu menjelaskan soal demokrasi yang merupakan salah satu sistem pemerintahan yang dimiliki oleh suatu negara, termasuk Indonesia.
Salah satu ciri demokrasi dilakukan di Indonesia, ia sampaikan adalah dilaksanakannya pemilihan umum (pemilu).
Dalam pemilu, warga memiliki hak memilih dan dipilih yang sudah diatur dalam UUD 1945 dalam beberapa pasal, misalnya Pasal 2 Ayat (1) yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Serta hak pilih yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (2), Pasal 6A (1), Pasal 19 Ayat (1), dan Pasal 22C (1) UUD 1945.
"Dalam pelaksanaannya kemudian diatur lagi bahwa pemilu dilakukan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, atau yang sering kita dengar dengan asas ‘LUBERJURDIL'," jelas Didik Agung.