MEGAKALTIM.COM - Gugatan dilayangkan ke Presiden RI ke-7 Joko Widodo berkaitan dengan mobil Esemka.
Gugatan ke Jokowi itu dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, dengan nomor perkara PN SKT-08042025051.
Siapa pihak penggugat dan apa penyebab gugatan dilayangkan?
Penggugatnya adalah salah seorang warga Kota Soal bernama Aufa Luqman, dengan nilai gugatan Rp 300 juta.
Gugatan diajukan oleh Aufa Luqman karena pihaknya menilai Jokowi gagal menepati janji untuk memproduksi mobil Esemka secara massal.
Janji gagal ditepati, Aufa merasa dirugikan secara materiil maupun moril.