Rabu, 30 April 2025

Pemerintah Provinsi Kaltim Dorong Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Minggu, 8 Desember 2024 - 13:32

Kolase Foto agenda Dialog Publik Masyarakat Adat Provinsi Kaltim tahun 2024 dan Sambutan Puguh Harjanto yang digelar di Hotel Mercure Samarinda pada Jumat, (1/11/2024)/ Foto: MEGAKALTIM.COM

MEGAKALTIM.COM - Dalam rangka mendukung perlindungan dan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA), Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus mempercepat berbagai upaya dan kebijakan yang diperlukan.

Dalam hal ini, PJ Gubernur Kalimantan Timur telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.10.3.1/3169/DPM-PD yang berisi tentang percepatan pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Surat tersebut juga meminta pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota untuk berperan aktif memberikan dukungan anggaran guna mendukung upaya percepatan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat di Kaltim.

Puguh Harjanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim mengatakan upaya ini bertujuan untuk melestarikan identitas budaya lokal serta mendukung kesejahteraan masyarakat adat.

“Masyarakat adat adalah penjaga tradisi dan budaya yang memiliki pengetahuan dan kearifan lokal yang sangat penting untuk keberlanjutan lingkungan dan pembangunan daerah,” ucap Puguh di kegiatan Dialog Publik Masyarakat Adat Provinsi Kaltim tahun 2024 yang digelar di Hotel Mercure Samarinda pada Jumat, (1/11/2024).

Beberapa tantangan dalam upaya pengakuan dan perlindungan MHA, termasuk masalah kurangnya dokumentasi data dan sengketa batas wilayah.

“Salah satu tantangan utama adalah kurangnya data yang valid mengenai masyarakat adat. Selain itu, konflik internal dan eksternal sering kali muncul terkait tapal batas wilayah,” terang lelaki yang biasa disapa Puguh.

Puguh menyoroti bahwa pemahaman yang masih terbatas dari Panitia MHA di tingkat kabupaten turut berperan sebagai hambatan dalam upaya tersebut.

“Kurangnya pengetahuan dari Panitia MHA di lapangan dalam melakukan identifikasi adalah masalah yang harus segera ditangani agar proses pengakuan dapat berjalan lebih cepat,” lanjutnya.

Puguh menyebutkan bahwa di samping tantangan yang ada, hambatan utama yang dihadapi MHA di Kaltim adalah minimnya tenaga teknis yang memiliki kemampuan dalam menulis dan mendokumentasikan proses pengakuan tersebut.

“Saat ini tidak ada tenaga pendamping yang secara khusus membantu dalam proses etnografi maupun pemantauan proses pengakuan,” ujarnya.

Tidak hanya itu, hambatan lain yang muncul adalah keterbatasan SDM dan kurangnya penyebaran informasi kepada masyarakat adat.

Proses pengakuan MHA dihadapkan pada hambatan akibat banyaknya variasi regulasi yang ada dan belum adanya aturan yang secara tegas mengatur batasan dalam proses tersebut.

Sebagai bentuk komitmen, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan menyediakan anggaran untuk mendukung percepatan pengakuan MHA di daerah tersebut.

“Anggaran yang memadai sangat dibutuhkan untuk pendampingan MHA agar mereka dapat melakukan verifikasi teknis pengakuan MHA dengan benar,” ungkap Puguh.

Puguh mengungkapkan harapannya bahwa dukungan dari pemerintah daerah akan membantu percepatan pengakuan dan perlindungan MHA di Kaltim.

“Kami sangat berharap semua pihak dapat bekerja sama dalam menginventarisasi serta melindungi keberadaan MHA di Kalimantan Timur demi menjaga kelestarian budaya dan kearifan lokal yang kita miliki,” jelasnya. (adv)

Populer
recommended