MEGAKALTIM.COM - Anggota DPRD Kalimantan Timur, Didik Agung Eko Wahono, mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Sabtu (8/2/2025).
Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang membahas Pajak dan Retribusi Daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Didik Agung menjelaskan bahwa Perda ini telah disahkan sejak 4 Januari 2024 dan berisi ketentuan mengenai berbagai jenis pajak dan retribusi yang dipungut oleh pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat.
"Beberapa pajak yang dikelola oleh pemerintah provinsi antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)," ujarnya. Selain itu, ia juga menyebutkan adanya Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok sebagai sumber pendapatan daerah.
Lebih lanjut, Didik Agung menekankan bahwa pajak daerah memiliki peran krusial dalam pembangunan. Dana yang diperoleh dari pajak digunakan untuk berbagai kepentingan masyarakat, termasuk peningkatan infrastruktur seperti pembangunan jalan, jembatan, sekolah, dan fasilitas kesehatan.