MEGAKALTIM.COM - Hadir dalam kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh DPMPD Kaltim, Supiah, staf Desa Sungai Bawang, Kukar, menyampaikan semangatnya untuk mendorong pengakuan desanya sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) berkat motivasi yang didapatkan dari kegiatan tersebut.
Dalam wawancara dengan tim redaksi, Supiah mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Desa Sungai Bawang, Kukar, belum memperoleh pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA).
“Desa kami belum mendapatkan tentang pengakuan adat,” katanya.
Mengetahuit beberapa desa yang telah mendapatkan pengakuan MHA dan merasakan berbagai manfaatnya, Supiah mengakui bahwa hal tersebut menjadi motivasinya untuk mewujudkan pengakuan serupa bagi desanya.
“Kalau melihat desa-desa yang lain sudah mendapatkan MHA ini tentu memotivasi kami agar mendapatkan pengakuan juga,” jelasnya.
Desa Sungai Bawang masih aktif melestarikan adat dan budaya mereka hingga saat ini, meskipun tidak memiliki kawasan hutan adat, ungkap Supiah.
“Memang Desa Sungai Bawang tidak memiliki hutan adatnya, namun masyarakatnya masih memegang teguh budaya adat istiadatnya, seperti tari-tarian, budaya ladang berpindah dan pembuatan kerajinan tampi serta tikar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Supiah menyebutkan bahwa penduduk Desa Sungai Bawang didominasi oleh suku Dayak dibandingkan dengan pendatang yang tinggal di daerah tersebut.
“Untuk suku di Desa Sungai Bawang mayoritas 90 % asli orang dayak kenyah, bahau, dan tunjung, serta pendatang yang menikah dengan orang pribumi,” ucapnya. (adv)