MEGAKALTIM.COM - Pemerintah bersama DPR RI berencana untuk menggelar Program Pengampunan Pajak atau amnesti pajak (tax amnesty) pada 2025.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Panja Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Legislasi DPR pada Senin (18/11) lalu.
Dalam rapat tersebut, kedua pihak (eksekutif dan legislatif) sepakat memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dalam daftar RUU Prolegnas 2025.
Jika disetujui, ini akan menjadi amnesti pajak jilid III, dimana pada jilid I dan II dilaksanakan pada periode Joko Widodo.
Tim redaksi rangkum beberapa hal soal tax amnesty itu:
Keputusan untuk memasukkan rencana pengampunan pajak dalam daftar Prolegnas 2025 mengejutkan banyak pihak.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengakui bahwa usulan mengenai pengampunan pajak ini muncul mendadak dalam rapat dengan Badan Legislatif (Baleg) pada Senin malam (18/11).
Dalam rapat tersebut, pemerintah dan DPR sepakat untuk membahas RUU Pengampunan Pajak pada 2025.
Keputusan ini diambil setelah memasukkan RUU tersebut dalam daftar 41 RUU prioritas untuk Prolegnas tahun 2025.
Hal ini bertepatan dengan kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai Januari 2025.
Dalam situasi tersebut, amnesti pajak memberikan peluang bagi wajib pajak, terutama yang berpenghasilan tinggi, untuk mengungkapkan hartanya dan membayar pajak dengan tarif yang lebih ringan.
Informasi dihimpun, pada pelaksanaan amnesti pajak jilid I yang digelar pada 2016 hingga 2017, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat total wajib pajak yang ikut sebanyak 956.793 orang, dengan total nilai harta yang diungkap mencapai Rp4.854,63 triliun.
Meskipun demikian, komitmen repatriasi pajak hanya mencapai Rp147 triliun, setara dengan 14,7 persen dari target yang ditetapkan, yaitu Rp1.000 triliun.
Negara hanya berhasil mengantongi uang tebusan sebesar Rp114,02 triliun, yang setara dengan 69 persen dari target Rp165 triliun.
Uang tebusan terbesar berasal dari wajib pajak orang pribadi non-UMKM yang mencapai Rp91,1 triliun.
Sementara itu, untuk Tax Amnesty jilid II yang dilaksanakan pada 2022, diikuti oleh 247.918 wajib pajak, dengan total harta yang diungkap mencapai Rp594,82 triliun.
Penerimaan negara dari program ini mencapai Rp61,01 triliun.
Program Tax Amnesty telah menarik perhatian banyak pengusaha besar dan konglomerat Indonesia, yang turut serta dalam dua jilid sebelumnya.
Berikut adalah beberapa nama konglomerat yang tercatat mengikuti program ini:
Pengusaha asal Sumatera Barat yang merupakan pemilik Grup Gemala, ikut serta dalam program Tax Amnesty pada 2 September 2016.
Bos dari Grup Lippo yang bergerak di berbagai sektor, termasuk properti dan media, juga ikut dalam program Tax Amnesty pada hari yang sama dengan Sofyan Wanandi.
Dua bersaudara pengusaha besar, Erick Thohir (bos Mahaka Group) dan Garibaldi Thohir (bos Adaro Energy), turut mengikuti program ini pada 14 September 2016.
Putra bungsu dari Presiden kedua RI, Soeharto, yang dikenal sebagai pengusaha di sektor properti, mengikuti program Tax Amnesty pada 15 September 2016.
Mantan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) yang memiliki grup usaha, turut serta dalam program ini pada 21 September 2016.
Pemilik perusahaan penerbangan Sriwijaya Air, mengikuti program Tax Amnesty pada 26 September 2016.
Beberapa pengusaha terkemuka Indonesia yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), seperti Rosan P Roeslani, Anindya Bakrie, dan Sandiaga Uno, juga turut serta dalam program ini pada 27 September 2016.
Bos Grup Maspion dan Ketua Apindo Jawa Timur, ikut serta dalam program Tax Amnesty pada 27 September 2016.
Pengusaha yang merupakan bos Grup Bakrie, mengikuti program ini pada 29 September 2016.
Kedua pengusaha besar yang memimpin Indofood juga turut serta, dengan Anthoni Salim diwakili oleh Franciscus Welirang, pada 30 September 2016.
Bos Grup Sinar Mas, yang memiliki bisnis besar di berbagai sektor, juga mengikuti program ini pada 30 September 2016.
Pemilik grup usaha Alfamart yang memiliki ribuan gerai di seluruh Indonesia, ikut serta dalam program Tax Amnesty pada 30 September 2016.
Selain nama-nama di atas, banyak pengusaha besar lainnya yang turut serta dalam program ini, meskipun keikutsertaan mereka tidak dipublikasikan secara luas ke media.
Dengan rencana amnesti pajak jilid III pada 2025, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan pajak dan mendorong kesadaran pajak yang lebih tinggi di kalangan wajib pajak.
Namun, kebijakan ini tetap menuai kontroversi karena dianggap memberi keuntungan kepada pengusaha kaya yang sebelumnya tidak mematuhi kewajiban pajaknya. (apr)