MEGAKALTIM.COM - Agenda kotak kosong di Pilkada DKI Jakarta 2024 bisa ambyar, usai hadirnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.
Adanya putusan MK terbaru itu, membuat PDIP bisa mengusung Anies Baswedan sendirian, tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lainnya.
PDI Perjuangan tetap bisa mengusung Anies Baswedan, meskipun tak melewati ambang batar parlemen (parliamentary threshold) 20 persen.
Lantas, bagaimana skema PDI Perjuangan yang bisa mengusung Anies Baswedan tanpa koalisi parpol itu?
Hal demikian bisa berlaku usai adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.
Keputusan MK itu kini membuat partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilui bisa mengajukan bakal calon kepala daerah meskipun tak memiliki kursi di parlemen.
Putusan terjadi usai dikabulkannya sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
Putusan MK itu dibacakan di gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (20/8/2024).
Adapun nomor perkara yang diajukan Partai Buruh dan Gelora itu bernomor nomor 60/PUU-XXII/2024.
Perihal putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Gelora itu, membuat Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada, dianggap inkostitusional.
Imbasnya, ada perubahan pada Pasal 40 ayat (3) tersebut UU Pilkada itu, yang kini bisa mengakomodir parpol atau koalisi parpol untuk mengusung calon kepala daerah meski tak memiliki kursi di DPRD.
Berikut ini adalah amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.
Adanya keputusan MK ini, membuat Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan.
Sebab, berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
PDI Perjuangan yang juga tidak bisa mengusung siapa pun karena tidak punya rekan untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa melaju sendirian.
Ini karena PDI Perjuangan, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur, memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.
Jumlah suara itu melebihi syarat sebagaimana yang diatur dalam putusan MK terbaru, sejumlah 7,5 persen. (tam)