MEGAKALTIM.COM - Agenda kotak kosong di Pilkada DKI Jakarta 2024 bisa ambyar, usai hadirnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.
Adanya putusan MK terbaru itu, membuat PDIP bisa mengusung Anies Baswedan sendirian, tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lainnya.
PDI Perjuangan tetap bisa mengusung Anies Baswedan, meskipun tak melewati ambang batar parlemen (parliamentary threshold) 20 persen.
Lantas, bagaimana skema PDI Perjuangan yang bisa mengusung Anies Baswedan tanpa koalisi parpol itu?
Hal demikian bisa berlaku usai adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.
Keputusan MK itu kini membuat partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilui bisa mengajukan bakal calon kepala daerah meskipun tak memiliki kursi di parlemen.
Putusan terjadi usai dikabulkannya sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
Putusan MK itu dibacakan di gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (20/8/2024).
Adapun nomor perkara yang diajukan Partai Buruh dan Gelora itu bernomor nomor 60/PUU-XXII/2024.
Perihal putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Gelora itu, membuat Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada, dianggap inkostitusional.