Rabu, 30 April 2025

Kepala DPMPD Kaltim: Pemanfaatan GPS Geodetik dan GIS Solusi Percepat Pemetaan Batas Desa

Kamis, 5 Desember 2024 - 19:50

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur, Puguh Harjanto

MEGAKALTIM.COM - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur, Puguh Harjanto, menyampaikan strategi percepatan penyelesaian batas desa di Kaltim.

Hal itu disampaikan dalam rangkaian kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) Tahun 2024.

Acara ini berlangsung di Hotel Bumi Senyiur Samarinda, pada Kamis, (05/12/2024).

Dalam paparannya, Puguh menjelaskan bahwa penyelesaian batas desa menjadi prioritas penting untuk memastikan kejelasan administrasi wilayah.

"Penyelesaian batas desa merupakan langkah strategis dalam mendukung pembangunan berbasis kewilayahan yang berkeadilan," ujarnya.

Puguh menegaskan bahwa alokasi anggaran untuk PPBDes telah diatur dalam APBD Provinsi Kalimantan Timur, mengacu pada Permendagri No. 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.

Penganggaran tersebut diperkuat oleh Kepmendagri No. 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 yang menjadi acuan bagi nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

“Setiap kegiatan harus selaras dengan peraturan yang berlaku, agar pelaksanaan di lapangan dapat berjalan optimal,” imbuh Puguh.

Untuk mendukung teknis pelaksanaan PPBDes, Puguh menekankan perlunya sarana-prasarana yang memadai.

Salah satu perangkat yang sangat dibutuhkan adalah GPS Geodetik dan aplikasi Sistem Informasi Geografis (GIS). Peralatan ini berperan penting dalam memetakan batas desa secara akurat.

“Pemanfaatan teknologi modern ini akan mempercepat proses pemetaan dan mengurangi potensi sengketa batas desa,” jelasnya.

Puguh juga menyoroti pentingnya dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Menurutnya, APBDes dapat digunakan untuk mendanai kegiatan PPBDes di tingkat desa, seperti Musyawarah Desa (Musdes) atau pelacakan batas desa di lapangan.

“Ini adalah bentuk sinergi antara pemerintah desa dan pemerintah daerah, sesuai dengan kewenangan masing-masing,” tambahnya.

Puguh menegaskan bahwa kunci utama keberhasilan PPBDes adalah koordinasi yang baik antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Komunikasi intensif juga diperlukan untuk menyelesaikan setiap tahapan PPBDes dengan efektif.

Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) juga menjadi perhatian.

Ia berharap, Tim PPBDes di tingkat provinsi dan kabupaten/kota perlu dibekali pelatihan teknis sebelum memulai pelaksanaan.

Sehingga, strategi ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian batas desa di seluruh Kalimantan Timur.

"Penguatan SDM akan memastikan pelaksanaan PPBDes berjalan sesuai standar yang ditetapkan," pungkasnya. (adv)

Populer
recommended