Ia menilai, proses pemekaran desa dimulai dari usulan pembentukan desa oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
Tahap ini melibatkan sosialisasi dan musyawarah desa yang menghasilkan kesepakatan bersama.
Setelah itu, tim pembentukan desa persiapan dibentuk oleh bupati atau wali kota.
Lebih lanjut, tim pembentukan desa persiapan terdiri dari berbagai unsur, termasuk pemerintah daerah, camat, akademisi, dan ahli perencanaan pembangunan.
Tim ini bertugas melakukan kajian dan verifikasi terhadap usulan desa baru.
“Tim ini memastikan bahwa setiap desa baru memenuhi kriteria sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Sri Wahyuni.