Rabu, 30 April 2025

Kata Pimpinan Baru KPK, Sebagian Uang Suap ke Wahyu Setiawan Disponsori Hasto Kristiyanto 

Selasa, 24 Desember 2024 - 21:52

Kolase potret Setyo Budiyanto dan Hasto Kristiyanto/ kolase oleh megakaltim.com

MEGAKALTIM.COM - Usai menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ke eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, pihak KPK ungkap soal duit alias aliran dana.

Suap ini diduga dilakukan untuk meloloskan Harun Masiku, kader PDIP sebagai anggota DPR RI 2019-2024.

Harun Masiku saat ini diketahui masih berstatus buron oleh KPK.

Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap itu diterbitkan KPK melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Lebih lanjut, dalam konferensi pers yang dilakukan KPK pada Selasa (24/12/2024), Ketua KPK yang baru saja terpilih Setyo Budiyanto ungkap beberapa hal lain sehubungan dengan pengembangan kasus dugaan suap Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku ini.

Di antaranya, adalah soal Hasto Kristiyanto yang menjadi sponsor dalam sebagian dana untuk dugaan suap ke Wahyu Setiawan.

Setyo Budiyanto menyebut sebagian uang suap itu berasal dari HK yang merupakan inisial dari Hasto Kristiyanto.

"Dari proses pengembangan penyidikan ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari saudara HK," kata Setyo Budiyanto.

Sebagai informasi, dalam proses dugaan suap ini, KPK sudah menetapkan 4 orang tersangka.

Penetapan tersangka itu dilakukan pada 2020 lalu, yakni untuk Harun Masiku (HM), Wahyu Setiawan, Agustiani dan Saiful Bahri.

Ketiga orang selain Harun Masiku sudah menjalani proses hukum.

Sudah ditetapkan tersangka, proses penahanan Hasto Kristiyanto masih belum dilakukan KPK.

Apa alasannya?

Dalam konferensi pers, Ketua KPK, Setyo Budiyanto sampaikan bahwa pimpinan KPK tak memiliki kewenangan atas proses penyidikan yang dilakukan penyidik.

Untuk itu, seluruh prosesnya diserahkan kepada Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur.

"Nanti Pak Asep yang menentukan, pimpinan juga tidak memiliki kewenangan terhadap penyidik. Karena penyidik adalah independen. Silahkan Pak Asep kalau mau tambahkan kapan ditahan, tapi pastinya kita melakukan proses itu sesuai ketentuan yang ada," kata Setyo Budiyanto.

Sementara itu, Asep Guntur sebut bahwa perkembangan penyidikan ke depan akan terus dikabari oleh pihaknya.

"Sehingga diperlukan waktu, ditunggu saja nanti ya untuk penahanannya. Pasti kita akan kabari," ujarnya. (tam)

Populer
recommended