“Karena sebagaimana dilakukan oleh Bung Karno masuk penjara adalah bagian dari pengorbanan cita-cita. Untuk itu jangan pernah takut menyuarakan kebenaran. Kita jaga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Kita jaga marwah dari ketua umum PDI Perjuangan,” ucap Hasto Kristiyanto.
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ke eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap itu diterbitkan KPK melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Dalam proses dugaan suap ini, KPK sudah menetapkan 4 orang tersangka.
Penetapan tersangka itu dilakukan pada 2020 lalu, yakni untuk Harun Masiku (HM), Wahyu Setiawan, Agustiani dan Saiful Bahri.
Ketiga orang selain Harun Masiku sudah menjalani proses hukum. (tam)