Kamis, 1 Mei 2025

Kaltim Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, DPMPD Gelar Rapat Kerja Teknis 2024

Minggu, 8 Desember 2024 - 14:17

Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto, saat Penyampaian Sambutan di Acara Rapat Kerja Teknis Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024/MEGAKALTIM.COM

MEGAKALTIM.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) menggelar Rapat Kerja Teknis Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat 2024.

Acara tersebut berlangsung di Fugo Hotel Samarinda pada Rabu, 6 November 2024, dengan menghadirkan berbagai narasumber yang kompeten.

Rapat kerja teknis ini dimoderatori oleh Roedy Haryo Widjono dari Lembaga Nomaden Institute, dengan narasumber seperti Adry Virly Rahman, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran ATR BPN Kaltim, Haris Retno Susmiyati, Akademisi Fakultas Hukum Unmul, dan Saiduani Nyuk, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kaltim.

Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat hukum adat dalam mendukung pembangunan di Kalimantan Timur dan Ibu Kota Nusantara.

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, yang diwakili oleh Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang hadir dalam acara tersebut.

“Saya ucapkan terimah kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam acara ini. Kehadiran Bapak/Ibu sekalian menunjukkan komitmen kita bersama untuk membangun Masyarakat Hukum Adat melalui Pengakuan dan Perlindungan yang merupakan bagian dari salah satu amanat kontitusi Negara kita,” ujar Puguh.

Dalam sambutannya, Puguh menegaskan pentingnya peran masyarakat hukum adat dalam melestarikan lingkungan dan budaya serta memperkuat tatanan sosial, terutama di Kalimantan Timur.

“Pemberdayaan masyarakat hukum adat tidak hanya sekadar upaya untuk melestarikan tradisi, tetapi juga merupakan langkah konkret dalam pembangunan yang berkelanjutan di Kaltim,” tambah Puguh.

Puguh juga menyampaikan bahwa peran pemerintah sangat krusial dalam memastikan program-program pemberdayaan masyarakat hukum adat sesuai dengan kebutuhan dan harapan mereka.

“Pemerintah harus bisa menjadi fasilitator yang baik dalam pemberdayaan masyarakat hukum adat,” tegas Puguh.

Sebagai penutupan, Puguh mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengedepankan komitmen dan tindakan nyata dalam pemberdayaan masyarakat hukum adat.

“Semoga Rapat Kerja Teknis ini dapat menghasilkan rekomendasi dan langkah-langkah kongkrit yang bermanfaat bagi pemberdayaan masyarakat hukum adat di Provinsi Kaltim,” pungkas Puguh. (adv)

Populer
recommended