Minggu, 4 Mei 2025

Jika Batalkan Pelantikan Gibran, Hakim pun Bisa Ditangkap

Jumat, 11 Oktober 2024 - 17:39

Jimly Asshiddiqie (Foto: X @JimlyAs)

MEGAKALTIM.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, memberikan pendapat tegas mengenai peran dan batasan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden terpilih.

Menurut Jimly Asshiddiqie, jika PTUN membatalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka, tindakan tersebut akan bertentangan dengan konstitusi, dan hakim yang membuat keputusan tersebut bisa dikenakan sanksi berat, termasuk penangkapan.

Jimly Asshiddiqie menekankan bahwa pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober mendatang merupakan agenda final yang tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga atau pejabat mana pun.

Jimly Asshiddiqie mengacu pada ketentuan yang jelas dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, di mana keputusan mengenai keabsahan pasangan yang akan dilantik telah mencapai titik akhir di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau terjadi, misalnya PTUN memutus dengan perintah membatalkan, maka majelis hakimnya wajib ditangkap, diberhentikan, dan bahkan dipenjarakan dengan hukuman sangat terberat, karena telah berkhianat pada negara dengan melawan konstitusi negara,” tutur Jimly Asshiddiqie pada Kamis (10/10/2024).

Lebih lanjut, Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa meskipun PTUN mengeluarkan putusan di tingkat pertama, keputusan tersebut belum bersifat final.

Populer
recommended