Rabu, 30 April 2025

Ini Peran Tim PPP Des di Penetapan dan Penegasan Batas Desa 

Kamis, 5 Desember 2024 - 18:37

DPMPD Kaltim berdiskusi terkait Penataan Desa dengan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri RI/HO

MEGAKALTIM.COM - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur, Puguh Harjanto, menegaskan pentingnya pembinaan dan pengawasan dalam penetapan serta penegasan batas desa.

Hal ini disampaikan dalam kegiatan Rapat Teknis Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tahun 2024.

Puguh menjelaskan, penetapan batas desa adalah langkah strategis yang sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 45 Tahun 2016.

"Setiap daerah wajib membentuk Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPB Des) untuk memastikan proses ini berjalan sesuai aturan," ujarnya.

Tim PPB Des, kata Puguh, akan melaksanakan tugas dengan memperhatikan aspek teknis dan yuridis.

"Ini melibatkan lintas sektor, baik unsur teknis maupun hukum, sehingga prosesnya lebih komprehensif," jelasnya.

Proses ini harus dilakukan secara partisipatif, kolaboratif, dan intensif demi hasil yang optimal.

Puguh juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan desa.

"Pemerintah kabupaten/kota wajib membentuk Tim PPB Des di tingkat mereka. Selanjutnya, hasil penetapan dan penegasan batas desa harus dilaporkan secara berjenjang hingga ke Kementerian Dalam Negeri," tegasnya.

Di tingkat provinsi, DPMPD memiliki peran penting dalam membina dan mengawasi pelaksanaan PPB Des.

"Kami memberikan pedoman umum, melakukan sosialisasi, hingga pelatihan teknis. Semua ini untuk memastikan proses berjalan sesuai standar," tambah Puguh.

Provinsi juga bertanggung jawab menganggarkan kegiatan PPB Des melalui APBD.

"Anggaran ini penting untuk mendukung operasional tim di lapangan, termasuk dalam penyusunan Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota terkait peta batas desa," jelasnya.

Meskipun upaya telah dilakukan, Puguh mengakui masih ada sejumlah tantangan.

"Salah satunya adalah rendahnya prioritas penetapan peta batas desa di beberapa daerah. Ditambah lagi, masih kurangnya SDM teknis di bidang pemetaan," katanya.

Menurut laporan Kementerian Dalam Negeri per Januari 2023, dari 75.265 desa di Indonesia, baru 3.179 desa di 59 kabupaten yang telah menyelesaikan penetapan batas.

"Ini menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan bersama," ujarnya.

Puguh menyoroti manfaat besar dari batas desa yang jelas.

"Ini bukan hanya soal tertib administrasi, tetapi juga memberi kepastian hukum. Masyarakat desa akan lebih terlindungi, termasuk dalam hal hak ulayat dan hak adat," jelasnya.

Selain itu, penetapan batas desa dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan konflik wilayah.

"Dengan peta yang akurat, potensi konflik antar desa dapat diminimalkan," tambah Puguh.

Puguh berharap, dengan sinergi semua pihak, penetapan batas desa di Kalimantan Timur dapat segera tuntas.

"Tertib administrasi dan kejelasan wilayah adalah fondasi untuk mendorong pembangunan dan kesejahteraan desa," tutupnya. (adv)

Populer
recommended