Jumat, 2 Mei 2025

Hotel Atlet Ditutup Sementara, Pemprov Kaltim Mulai Proses Seleksi Pengelola Swasta

Senin, 25 November 2024 - 23:2

Junaidi, selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelola Prasarana Olahraga (UPTD PPO) GOR Kadrie Oening/MEGAKALTIM.COM

MEGAKALTIM.COM - Setelah pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXX Tahun 2024 di Kalimantan Timur, Hotel Atlet yang terletak di Stadion Kadrie Oening Sempaja Samarinda kembali ditutup.

Penutupan tersebut dilakukan karena menunggu pihak ketiga yang tertarik untuk mengambil alih pengelolaan hotel.

Hotel ini hanya akan dibuka kembali jika sudah ada kesepakatan dengan pengelola baru yang siap menjalankan operasionalnya.

Melalui serangkaian perbaikan, fasilitas Hotel Atlet kini telah mengalami peningkatan yang signifikan.

Peningkatan ini membuat hotel semakin menarik bagi banyak pihak, termasuk empat investor swasta yang baru-baru ini mengajukan proposal pengelolaan.

Keempat investor tersebut telah resmi mengajukan proposal kepada Pemerintah Provinsi Kaltim untuk mendapatkan izin pengelolaan.

Langkah ini menjadi bagian dari potensi kerja sama antara pemerintah dan sektor swasta untuk memaksimalkan pemanfaatan fasilitas publik.

Junaidi, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelola Prasarana Olahraga (UPTD PPO) GOR Kadrie Oening, mengungkapkan bahwa proses seleksi sedang berlangsung untuk memilih investor yang tepat.

“Untuk proses seleksi terhadap investor swasta yang dilakukan itu sesuai dengan aturan yang berlaku, dan pedoman kerja serta akan langsung diserahkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) untuk ditindaklanjuti,” ujar Junaidi.

Junaidi juga menambahkan bahwa seleksi ini dilakukan dengan sangat hati-hati untuk memastikan investor yang terpilih dapat memenuhi standar operasional yang diharapkan.

“Seleksi yang kita lakukan pastinya dengan hati-hati untuk memastikan bahwa investor yang terpilih memiliki kapasitas dan komitmen untuk memajukan pengelolaan hotel atlet sesuai dengan standar yang diharapkan,” ucap Junaidi.

Tak hanya itu, Junaidi pun turut menyampaikan terkait syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh para investor swasta dalam proses pengalihan pengelolaan hotel atlet ini.

“Untuk syarat-syaratnya, kami masih dalam tahap penyusunan kerangka acuan kerja. Di dalam kerangka acuan kerja tersebut, kami akan mencantumkan berbagai persyaratan yang berkaitan dengan kualifikasi dan aspek-aspek lainnya. Selain itu, mengenai pendanaan dan hal-hal terkait lainnya juga masih dalam proses pembahasan,” papar Junaidi.

Diungkapkan pula oleh Junaidi bahwa skema pembagian keuntungan antara pemerintah atau pengelola hotel atlet dengan pihak swasta, itu diatur oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan dibantu oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam melakukan penilaiannya.

“Terkait bagi hasil antara pemerintah dengan pengelolah serta pihak swasta itu melalui proses (BPKD) yang dibantu oleh (DJKN) untuk melakukan penilaiannya,” pungkas Junaidi. (adv)

Populer
recommended