MEGAKALTIM.COM - Hasanuddin Mas’ud atau yang sering disapa Hamas, Politisi Golkar dan Ketua DPRD Kaltim, memberikan komentar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020, terkait Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan (Bankeu).
Menurutnya, Pergub menghambat berbagai kegiatan pembangunan, khususnya di daerah pedesaan yang memerlukan anggaran lebih kecil dan bersifat mendesak.
Hasanuddin Mas’ud pun mendesak agar Pergub Nomor 49 itu dicabut, untuk mempercepat proses pembangunan 10 Kabupaten/Kota di Kaltim.
Diketahui Pergub Nomor 49 itu menetapkan batas minimal anggaran sebesar Rp 2,5 Miliar untuk setiap program yang didanai melalui Bantuan Keuangan Daerah.
Menurut Hasanuddin Mas’ud, batasan ini terlalu tinggi, mengingat banyaknya program pembangunan di desa-desa yang sebenarnya tidak semua program bernilai besar.
“Batasan ini, yang semula ditetapkan sebesar Rp 2,5 Miliar dan kemudian diubah menjadi Rp 1,5 Miliar, justru mengganggu proses pelaksaan program-program kecil,” ujarnya.
Hasanuddin juga menjelaskan cukup banyak program-program kecil yang bisa mensejahterakan masyarakat, contohnya pembangunan fasilitas dasar atau perbaikan infrastruktur, namun terhambat oleh batasan ini.
Dampaknya adalah kebutuhan masyarakat desa yang harusnya bisa cepat terpenuhi justru malah tertunda.
Hasanuddin Mas’ud menganggap aturan semacam ini bertentangan dengan prinsip fleksibilitas.
Ia juga membandingkan antara batasan di Pergub Nomor 49 dengan Peraturan Presiden mengenai Penunjukan Langsung untuk proyek dengan nilai Rp 200 juta.
“Batasan ini bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden, mengenai Penunjukan Langsung untuk proyek senilai Rp 200 Juta,” ujar Hasanuddin Mas’ud lagi.
Dalam Perpres itu, Penunjukan Langsung boleh dilaksanakan untuk proyek-proyek yang nilainya kecil guna mempercepat pelaksanaan di lapangan. (adv)