Dijelaskan berdasarkan pasal 131 ayat (2) huruf (c) Peraturan pemerintah No. 11 tahun 2017, pasal 2 ayat (4), Peraturan Badan Kepegawean Negara No. 5 tahun 2019, mutasi hanya dapat dilakukan apabila Pejabat tersebut telah menduduki jabatannya paling sedikit selama 2 (dua) tahun.
"Perihal ini telah diperkuat oleh saksi ahli bp. Dr. Herdiansyah, SH., LLM selaku Dosen Universitas Mulawarman, Samarinda dan Surat Edaran Menpan No. 19 tahun 2023 yang menerangkan, Bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 tahun 2023, pasal 15 ayat (3) yang menjelaskan, mutasi dapat dilakukan walaupun belum menjabat selama 2 (dua) tahun apabila mendapat izin dari Menteri dalam negeri, tidak berlaku,"
"Karena Peraturan Mendagri tersebut bertentangan dengan PP. No. 11 tahun 2017. Secara hiraki peraturan perundang-undangan, Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2017, lebih tinggi kedudukannya dari Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 tahun 2023, maka secara hukum, Peraturan Mendagri No. 4 tahun 2023, secara hukum menjadi tidak berlaku dan tidak dapat diberlakukan," lanjutnya lagi.
Lalu. disampaikan Nason, ketidak berlakuan pasal 15 ayat (3) Permendagri tersebut juga diperkuat Surat Edaran Menpan No. 19 tahun 2023, yang mengatakan, “ dilarang melakukan mutasi terhadap pejabat yang belum menduduki jabatannya minimal selama 2 (dua) tahun, kecuali pejabat tersebut melanggar ketentuan Peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat untuk menduduki jabatan yang ditentukan.
Dengan demikian, kuasa hukum itu menilai Pj Gubernur Kaltim yang melakukan mutasi kepada AFF Sembiring, secara dari syarat materil, tetap harus bebasis kinerja, guna menghindari conflict of interest PJ. Gubernur.
"Bahwa sangat patut diduga juga, alasan PJ. Gubernur melakukan mutasi kapada AFF sembiring dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, menjadi Staff Ali dengan alasan akselerasi atau percepatan kinerja, juga sangat diduga didasarkan kepada conflict of interest, sebab perjanjian kinerja antara AFF Sembiring dengan PJ. Gubernur baru ditandatangani tanggal 2 Januari 2004,"
"Sedangkan berdasarkan 142 Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2017, penilaian kinerja tersebut baru dapat dinilai oleh PJ. Gubernur, setelah AFF Sembiring, melaksanakan pekerjaan yang diperjanjikan selama 1 (satu) tahun, oleh karenanya dapat dipastikan mutasi bp. AFF Sembiring dilakukan tanpa berbasis penilaian kinerja,"