Selasa, 29 April 2025

Gugatan AFF Sembiring ke Pj Gubernur Kaltim Masih Running di PTUN, Kuasa Hukum: Alasan Percepatan Kinerja Nyata Terbantahkan

Kamis, 5 September 2024 - 23:2

Pihak Kuasa Hukum para pekerja, Nason Nadeak/ Foto: IST

MEGAKALTIM.COM - Terus bergulirnya update soal gugatan AFF Sembiring ke Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, di PTUN Samarinda dinilai kuasa hukum pihak penggugat, Nason Nadeak, telah membuat terang perkara ini.

Terbaru, dalam sidang di PTUN itu, akademisi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah telah dihadirkan sebagai saksi ahli dan memberikan beberapa penilaiannya terhadap keputusan mutasi Pj Gubernur Kaltim kepada AFF Sembiring.

Dilanjutkan, berdasarkan sidang gugatan terkait mutasi AFF Sembiring yang dilakukan di PTUN Samarinda, telah memperlihatkan adanya kesalahan Pj Gubernur Kaltim yang semakin terang.

Pertama, ia sebut adalah pada sidang tertanggal 4 September 2024, atas perkara No. 22/G/2024/PTUN SMD.

Di sana, disampaikan Nason, berdasarkan keterangan saksi fakta Tergugat, bahwa PJ. Gubernur dalam menerbitkan SK mutasi kepada AFF Sembiring (Penggugat) telah terbukti, bahwa Surat Keputusan atau objek sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat ( PJ. Gubernur) hanya diberikan dalam bentuk, “ petikan “, sehingga melanggar pasal 4 huruf (m) angka 3 Peraturan badan Kepegawean Negara No. 5 tahun 2019 dan pasal 62 ayat (2) Undang-Undang No. 30 tahun 214.

"Berdasarkan kedua peraturan tersebut PJ. Gubernur harus memberikan surat keputusan mutasi tersebut kepada Penggugat paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditetapkan. Dengan pelanggaran tersebut, PJ. Gubernut telah patut diduga melanggar prosedur formal dalam menerbitkan Surut Keputusan mutasi AFF Sembiring," katanya melalui pesan singkat kepada tim redaksi Arusbawah.co, Kamis (5/9/2024) malam.

Ia lanjutkan bahwa selain pelanggaran syarat formal tersebut di atas, dalam persidangan juga telah ditemukan dugaan pelanggaran syarat materil penerbitan Surat Mutasi AFF Sembiring.

Populer
recommended