Lebih lanjut, pelaporan penetapan dan penegasan batas desa diatur dalam Pasal 21 Permendagri Nomor 45 Tahun 2016.
Selain itu, ia juga mengatakan prosedur itu melibatkan beberapa langkah penting, yaitu:
Bupati/Wali Kota melaporkan progres kegiatan penetapan batas desa kepada gubernur.
Gubernur menyampaikan laporan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa.
Ia menilai, laporan tertulis itu wajib disampaikan setidaknya setiap enam bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pelaporan yang sistematis ini diharapkan dapat memberikan gambaran jelas mengenai progres dan kendala yang dihadapi di lapangan.
Kemudian, untuk memastikan keabsahan batas desa, pemerintah daerah diwajibkan menyusun dokumen lengkap.
Dokumen itu meliputi: