MEGAKALTIM.COM - Penyelesaian batas desa menjadi fokus utama dalam Rapat Rakortek dan FGD yang digelar oleh DPMPD Kaltim.
Acara itu berlangsung pada 3-6 Desember 2024 di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, menghadirkan berbagai pemangku kepentingan.
Sri Wahyuni Febrianti Firman, Fasilitasi Penataan Wilayah Desa dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri RI, menjadi salah satu narasumber.
Ia membahas topik strategis Arah Kebijakan, Isu Strategis, dan Langkah Percepatan dalam Penyelesaian Batas Desa di Kaltim.
Dalam sesi itu, Sri Wahyuni menyoroti isu strategis yang menghambat proses penetapan dan penegasan batas desa.
Menurutnya, salah satu masalah yakni kurangnya pemahaman teknis di tingkat desa.
Selain itu, konflik batas wilayah yang sering terjadi memperlambat upaya percepatan penyelesaian.
“Penyelesaian batas desa bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut keberlanjutan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Diperlukan kerja sama lintas sektor untuk mengatasi isu ini,” ungkap Sri wahyuni.