Kamis, 1 Mei 2025

Ditanya soal Putusan MK Tentang Usia Calon Kepala Daerah, Hendri Satrio: Tidak Semuanya Bisa Didapat Jokowi

Kamis, 22 Agustus 2024 - 19:36

tanggapan hansat tentang putusan MK syarat usia calon kepala daerah/foto YT Akbar Faizal Uncensored

MEGAKALTIM.COM - Hendri Satrio atau yang disering disapa Hensat, Pengamat Politik Indonesia, memberikan tanggapan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat batas usia calon Kepala Daerah.

Hal itu Hendri Satrio ungkap saat dirinya hadir pada podcast Akbar Faizal Uncensored berjudul “Mahkamah Konstitusi Buat Koalisi Pilkada Berantakan” tayang pada Rabu (21/8/2024).

Tim redaksi menonton video podcast Akbar Faizal Uncensored itu pada Kamis (22/8/2024).

Sebelumnya Akbar Faizal menanyakan soal putusan MK tentang syarat batas usia calon kepala daerah.

“Jadi ini menyangkut usia, undang-undang sebelumnya itu mengatakan bahwa 30 tahun pada saat pelantikan, ini ternyata diubah penetapan calon itu usia 30 tahun, nah Kaesang itu baru usia 30 tahun pada Desember kalau saya enggak salah, mau tidak mau kemudian memori politiknya publik itu akan menghubung-hubungkannya dengan oh ternyata ini ada sebuah agenda besar," tanya Akbar Faizal kepada Hendri Satrio.

“Ini gimana coba apa yang kita bisa dengarkan dari Hensat soal ini," lanjut Akbar Faizal.

Lalu Hendri Satrio menjawab pertanyaan Akbar Faizal.

“Saya ingin mengutip tadi perkataan Presiden Partai Buruh, Pak Said Iqbal bahwa kali ini nampaknya MK menggunakan hati nuraninya terhadap keadilan, jadi kalau Bang Akbar Faizal juga baca tentang hasil amar putusan itu, dia mulainya dengan demi keadilan, jadi itu nampaknya yang digarisbawahi oleh MK dan dia mengembalikan lagi keadilan masyarakat,"

"Nampaknya tidak semuanya lah bisa didapat oleh Presiden Jokowi, jadi ada agenda-agendanya yang mungkin juga perlu diberikan sanggahan sedikit-sedikit gitu, jadi apa yang di lakukan MK dengan kata-kata demi keadilan entah dewi kebaikan mana yang hadir di MK itu yang jelas hari ini kok banyak yang sumringah gitu ya” jawab Hendri Satria.

Menurut Hendri Satrio putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengembalikan keadilan bagi masyarakat dan membuat banyak orang sumringah.

Sebagai informasi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini adalah tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) tentang persyaratan Calon Kepala Daerah. (gwh)

Populer
recommended