Hal itu sebagaimana tercantum dalam Permendagri No. 13 Tahun 2006, dimana sudah menjabarkan soal fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilitas.
"Fungsi perencanaan maksudnya, yakni APBD menjadi sebuah pedoman bagi manajemen di dalam hal merencanakan sebuah aktivitas atau kegiatan pada tahun yang bersangkutan," jelasnya.
"Sementara untuk fungsi pengawasan, yakni APBD menjadi sebuah pedoman untuk bisa menilai apakah aktivitas penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan," lanjutnya lagi.
Di akhir, kepada awak media, Didik Agung sampaikan bahwa dialog rakyat ang berlangsung secara terbuka ini diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah dalam memastikan penggunaan APBD yang lebih transparan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan di Kalimantan Timur.
"Sehingga semua bisa tahu, dan juga masyarakat bisa ikut mengawasi pelaksanaan dan penggunaan APBD di daerahnya," pungkasnya. (adv)