MEGAKALTIM.COM - Berlokasi di Balikpapan, anggota DPRD Kaltim, Romadhony Putra Pratama menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah ke-6 , Minggu (9/6/2024).
Dalam agenda Sosialisasi Peraturan itu, ia membicarakan perihal Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Saling tanya jawab antar warga serta beberapa praktisi hukum juga dilakukan di tengah dan akhir acara tersebut.
Diawali Dony, biasa ia disapa, bahwa program bantuan hukum telah diakui dan dijamin oleh pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Sejak diberlakukannya UU tersebut, Indonesia sudah memiliki 405 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
"Perluasan jangkauan bantuan hukum juga perlu dilakukan dengan memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran bantuan hukum sesuai dengan Pasal 19 UU Bantuan Hukum, sehingga dapat berkontribusi bagi anggaran bantuan hukum nasional yang masih terbatas," ujar Dony yang berasal dari PDI Perjuangan itu.
Untuk Kaltim, ia lanjutkan bahwa untuk bantuan hukum telah diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2019.
Perda ini telah diundangkan pada September 2019 lalu, berdasarkan turunan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.