Pada hari yang sama, Presiden Prabowo menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Dalam instruksi tersebut, menteri Kabinet Merah Putih diminta untuk mengidentifikasi rencana efisiensi anggaran dan melaporkannya kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.
Efisiensi ini mencakup enam pos belanja operasional dan non-operasional, yaitu: