Jumat, 2 Mei 2025

Bawaslu Kaltim Ingatkan Bahaya Black Campaign: Pelanggaran Berat Hukum dengan Konsekuensi Serius

Minggu, 6 Oktober 2024 - 19:32

Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung/ Foto: megakaltim.com

MEGAKALTIM.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menegaskan bahwa segala bentuk kampanye hitam (black campaign) yang dilakukan selama masa pilkada adalah pelanggaran serius dan akan dikenakan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.

Bawaslu Kaltim juga menghimbau masyarakat untuk aktif ikut serta menjadi bagian dari pengawasan Pilkada dengan melaporkan segala bentuk kampanye hitam (black campaign) yang ditemui selama masa Pilkada 2024.

Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung saat diwawancarai melalui telepon mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolelir upaya-upaya penyebaran fitnah, hoaks, atau informasi menyesatkan yang bertujuan menjatuhkan calon lain.

"Jika menemukan kampanye hitam (black campaign) seperti ujaran kebencian, fitnah atau informasi menyesatkan, baik melalui media sosial, pesan WhatsApp, atau berita, diharapkan segera melaporkan kepada Bawaslu daerah" kata Galeh Akbar Tanjung.

"Kampanye hitam (black campaign) bukan hanya melanggar aturan pemilu tetapi juga merusak kualitas demokrasi", kata Galeh Akbar kemudian.

Lebih lanjut, Galeh Akbar Tanjung menjelaskan bahwa pasangan calon kandidat dan timses serta masyarakat dapat melaporkan dugaan adanya kampanye hitam atau black campaign secara langsung ke kantor Bawaslu daerah.

"Yah, paslon atau peserta pemilu itu dapat melaporkan terkait dugaan kampanye hitam dengan datang langsung ke Bawaslu membawa bukti yang jelas agar kami bisa menindaklanjuti dan mengambil tindakan tersebut", tegas Galeh Akbar Tanjung Komisioner Bawaslu Kaltim.

Sebagai pengawas pemilu, Bawaslu Kaltim menjamin kerahasiaan setiap identitas pelapor demi melindungi keamanan masyrakat yang melapor.

Setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai prosedur, dan pihak yang terbukti terlibat dalam kampanye hitam akan dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Sebagai informasi, Bawaslu Kaltim saat ini bekerja sama dengan Meta dan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memantau dan menangani konten-konten yang berpotensi mencemarkan nama baik para calon peserta pemilu. (wan)

Populer
recommended